Purwokerto, 19 Januari 2025 — Sidang perdana kasus dugaan tambang emas ilegal yang melibatkan tiga buruh harian lepas digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1/2026). Persidangan tersebut diwarnai sikap perlawanan dari tim advokat terdakwa terhadap surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H., mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin. Ketiganya didakwa terlibat dalam kegiatan pengolahan serta pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba juncto Pasal 55 KUHP.
Setelah dakwaan dibacakan, kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan berupa eksepsi, melainkan perlawanan advokat terdakwa. Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam ketentuan undang-undang terbaru yang tidak lagi menggunakan istilah penasihat hukum dalam keberatan awal persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djoko berpendapat surat dakwaan jaksa mengandung cacat formal. Ia menyoroti tidak dicantumkannya titik koordinat atau ordinat lokasi tambang asal material emas. Padahal, ketentuan dalam Undang-Undang Minerba mewajibkan pencantuman titik koordinat guna memastikan kejelasan locus delicti, khususnya dalam perkara pertambangan.
Selain itu, Djoko juga mengkritisi dasar hukum yang digunakan penuntut umum. Ia menilai jaksa masih mendasarkan dakwaan pada regulasi lama dan belum mencantumkan Undang-Undang Minerba terbaru yang telah berlaku.
“Undang-undangnya sudah diperbarui, tetapi dakwaan masih menggunakan dasar hukum yang lama,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, tim advokat meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa, menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum, serta membebaskan ketiga terdakwa yang disebutnya hanya bekerja sebagai buruh harian lepas. Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan permohonan perubahan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan memberikan tanggapan pada persidangan berikutnya. Majelis hakim pun menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas perlawanan yang diajukan advokat terdakwa.
Ari Septiana











