Banyumas, 23 Januari 2026 — Konflik panjang di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kini memasuki babak baru. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terlapor seorang pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Banyumas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si.
Dalam laporan tertanggal 21 Januari 2026 tersebut, Karsono menuding terlapor dengan sengaja mengetahui dan membiarkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sembilan perangkat desa dan Ketua BPD Klapagading Kulon, namun tidak mengambil langkah pencegahan maupun pelaporan sebagaimana kewenangannya.
“Saya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke KPK karena ada pembiaran yang disengaja oleh pejabat yang memiliki kewenangan, padahal yang bersangkutan mengetahui persoalan tersebut,” ujar Karsono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karsono menyebut, laporan itu didasarkan pada Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pembiaran serta dugaan penghalangan proses hukum.
“Perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena adanya pembiaran dan dugaan penghalangan proses hukum,” katanya.
Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti dugaan persekongkolan pasca-pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desa. Meski telah diberhentikan, para perangkat desa tersebut disebut tetap masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu, sehingga menimbulkan kekacauan dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Meskipun sudah diberhentikan dengan tidak hormat, para perangkat desa itu masih masuk kantor dan melayani masyarakat atas arahan pihak tertentu, sehingga pemerintahan desa menjadi kacau,” ungkap Karsono.
Tak hanya persoalan administrasi, Karsono juga mengungkap adanya tekanan psikologis dan intimidasi yang dialaminya. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa (GPK) dilaporkan menduduki balai desa hampir setiap hari, menutup kamera CCTV, hingga merusak sejumlah fasilitas kantor desa. Kondisi tersebut dinilai mengganggu pelayanan publik dan menciptakan rasa tidak aman bagi kepala desa.
“Setiap hari balai desa diduduki, CCTV ditutup, bahkan fasilitas kantor dirusak. Kondisi ini membuat saya merasa tertekan dan tidak aman dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa,” katanya.
Dalam kronologi yang disertakan dalam laporan, konflik disebut bermula sejak 2023. Situasi memanas dengan aksi demonstrasi berulang, dugaan hasutan terhadap warga, penolakan terhadap kebijakan kepala desa, hingga sederet dugaan penyimpangan keuangan desa, mulai dari pengelolaan kas desa, penjualan aset desa, sewa kios, hingga sejumlah kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.
Karsono berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan kepastian hukum serta memulihkan tata kelola pemerintahan Desa Klapagading Kulon yang dinilainya telah lumpuh akibat konflik berkepanjangan.
“Saya berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini agar ada kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa bisa kembali normal,” pungkasnya.
Kasus ini menyoroti rapuhnya relasi kekuasaan di tingkat desa ketika konflik administratif, politik lokal, dan dugaan korupsi bertemu tanpa mekanisme penyelesaian yang tegas.
Ari Septiana












