Kebumen, 7 Februari 2026 – Kejaksaan Negeri Kebumen menyampaikan update perkembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tubuh BUMD Aneka Usaha Kebumen Jaya. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kebumen, Sulistyohadi, SH.
Dalam keterangannya, Sulistyohadi, SH. menegaskan bahwa skema peminjaman dana yang dilakukan oleh BUMD Aneka Usaha Kebumen Jaya tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga dinilai masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
“Skema peminjaman dana itu tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Sulistyohadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman sementara Kejaksaan, peminjaman dana tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan dalam beberapa transaksi dengan nilai yang bervariasi.
“Salah satunya terdapat pinjaman yang digunakan untuk pembelian tanah secara pribadi,” ungkapnya.
Menurut Sulistyohadi, skema peminjaman dana ini menjadi bagian dari materi pendalaman Kejaksaan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di BUMD Aneka Usaha Kebumen Jaya.
“Dengan fakta-fakta yang kami temukan, perkara ini semakin terang. Saat ini kami masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Rudi M. Maulana












