Balon Udara Berpotensi Mengganggu Penerbangan Pesawat dan Menyebabkan Kebakaran Rumah 

- Editor

Kamis, 4 April 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Humas Polres Kebumen

Sumber/ Humas Polres Kebumen

Kebumen – Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerbangkan balon karena dinilai membahayakan penerbangan pesawat.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, demi keselamatan bersama, Rabu 3 April 2024.

Menurut AKP Heru, balon udara yang terbang bebas dapat membahayakan perjalanan pesawat. Balon dapat masuk ke dalam mesin atau menutupi kaca jendela pesawat sehingga berbahaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat, dan mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan, hingga resiko terburuk adalah kecelakaan pesawat,” jelas AKP Heru.

Menerbangkan balon udara dapat dituntut pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta, bagi warga yang dengan sengaja menerbangkan balon berukuran besar yang mengganggu penerbangan.

Selain mengganggu penerbangan, balon udara juga bisa menyebabkan kebakaran rumah dan kebakaran hutan. Api dari sumbu bahan bakar balon dapat dengan mudah merambat sehingga menyebabkan kebakaran.

“Meski hingga saat ini belum ada laporan warga Kebumen menerbangkan balon udara. Kita ingatkan jangan sampai terjadi di Kebumen, karena memang berbahaya dampaknya,” imbuh AKP Heru.

Diketahui bersama, sejauh ini Kementerian Perhubungan hanya mengizinkan festival balon udara di dua lokasi, yaitu di Wonosobo dan Pekalongan.

Dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi untuk festival balon udara, seperti:

1. Diameter balon maksimal 4 meter.

2. Tinggi balon maksimal 7 meter.

3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.

4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.

5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Sumber: Humas Polres Kebumen

 

Dayat Supriyatno

Berita Terkait

Peringatan HUT KE-81 TNI, Danrem 071/WK Tekankan Sinergi TNI, POLRI, Pemerintah dan Masyarakat
Satresnarkoba Polres Kebumen Bersama Komunitas Vespa Salurkan Air Bersih, Warga Lewih Pari Sampaikan Apresiasi
HUT ke-81 TNI, Dandim Kebumen: Kekuatan TNI Tak Lepas dari Dukungan Masyarakat
Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Polres Kebumen 
Teguh Subroto Dikukuhkan Pimpin DPD Aslinmas Jateng, 243.543 Satlinmas Siap Perkuat Perlindungan Masyarakat
Kemarau Panjang, Kodim 0701/Banyumas Bersama BPBD dan Perumdam Tirta Satria Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Cipete
Joni Hernawan Lolos Seleksi, Terpilih Jadi Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kebumen
Usai Kebakaran, Polisi dan Warga Bergotong Royong Membangun Rumah Sodirin

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru