Polresta Banyumas Bongkar Praktik Prostitusi Diduga Eksploitasi Anak Di Hotel Purwokerto 

- Editor

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

Banyumas, 22 Februari 2026 Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di sebuah hotel di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (20/2/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 di sekitar Jalan Bung Karno pada Kamis (19/2) malam, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang berlangsung selama bulan Ramadhan.

Sekitar pukul 00.10 wib, tim Satres PPA dan PPO melakukan penyelidikan dan mendapati praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang mucikari dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sumber/ Istimewa

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 337 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.

Salah satu saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan mengaku tidak mengetahui bahwa praktik tersebut melibatkan anak di bawah umur.

“Awalnya kami mengira hanya tamu biasa, tetapi setelah ada pemeriksaan dari petugas, baru diketahui bahwa ada dugaan keterlibatan anak,” ungkapnya.

Ketiga tersangka yakni UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob dan YS (20) kini dijerat dengan Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

Pihak kepolisian menyampaikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari praktik praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.

Langkah penindakan ini diharapkan dapat menekan praktik prostitusi terselubung sekaligus melindungi kelompok rentan dari tindak pidana eksploitasi, terutama selama momentum bulan suci Ramadhan.

 

Ari Septiana

Berita Terkait

Kejari Kebumen Dalami Laporan Boarding School SMPN 1, Bukti Awal Mulai Dikumpulkan
Kades Bojongsari Laporkan Oknum Anggota DPRD Pemalang ke Polda Jateng
Kabel Internet Dijadikan Kabel Listrik, Rumah Warga Poncowarno Kebumen Terbakar
Sambut Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Kebumen Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan melalui Restorative Justice
Polres Kebumen Ungkap Sabu 86,19 Gram, Dua Orang Ditangkap
Kasus Perundungan Pelajar di Kebumen Melibatkan Bapas dan Dinsos, Sekolah Berikan Sanksi Skorsing Pengembalian kepada Orang Tua 
Cemburu Jadi Motif, Pelajar SMK di Kutowinangun Kebumen Jadi Tersangka Penganiayaan Teman
Suara Knalpot Brong Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Gencarkan Tilang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:54 WIB

BLES Hadir untuk Masyarakat, Dukung Pembangunan Masjid dan Asrama Putra di Banjarnegara

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:50 WIB

Kejati Jateng Gelar Sholawat, Puluhan Ribu Jemaah Raih Keberkahan dan Rajut Kepercayaan

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Lahan Perhutani di Sikayu Kebumen Terbakar, Luasnya 5 Hektare

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:56 WIB

Pulang malam motor digasak hape ikut melayang, tiga remaja asal Ajibarang jadi korban begal.

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:20 WIB

HUT ke-37 SMA Negeri 2 Kebumen Meriah, Ribuan Peserta Ramaikan Fun Run Bersama Tokoh Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:24 WIB

HUT TNI Ke-81: GRIB Jaya Kebumen Ucapkan Selamat, Tegaskan Sinergi dengan Kodim 0709

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Kebakaran Lahan Perhutani di Buayan Meluas hingga 2 Hektare

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Polres Kebumen dan Ojol Kebumen Bersatu Kolaborasi Gelar Jumat Berbagi

Berita Terbaru